Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutannya kepada Guntur Bumi dalam sidang lanjutan kasus penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
Dalam kesempatan tersebut Pihak JPU menuntut empat bulan penjara terhadap suami Puput Melati, dipotong masa tahanan. Sebelum menjatuhkan tuntutan, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pihak JPU.
Pemilik nama asli Muhammad Susilo Wibowo itu dinilai mempunyai tanggungan keluarga. Terlebih Guntur merupakan seorang kepala keluarga. Faktor lainnya adalah ayah empat orang anak itu telah mengembalikan kerugian mantan pasiennya.
"Untuk yang meringankan, saudara terdakwa telah mengembalikan seluruh ganti rugi kepada korban. Terdakwa juga mempunyai tanggungan kepada keluarga," ucap JPU, saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
Tidak hanya itu, pihak JPU juga mempertimbangkan status Guntur Bumi yang selama ini belum pernah terlibat kasus pidana apapun. "Terdakwa juga belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya," tutur JPU lagi.
Sidang berikutnya bakal digelar kembali pada minggu depan. Sidang tersebut nantinya bakal mengagendakan pembelaan dari Guntur Bumi.