News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Para Korban Bakal Laporkan Guntur Bumi Terkait Pencucian Uang

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paranormal Muhammad Susilo Wibowo atau lebih dikenal Ustad Guntur Bumi (UGB) saat menjalani sidang perdananya atas kasus penipuan yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). Suami dari Puput Melati diduga melakukan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dijalankannya. Ia pun didakwakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum para korban dugaan penipuan berkedok pengobatan alternatif Guntur Bumi akan melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwenang terkait dugaan penistaan agama dan pencucian uang yang dilakukannya. Mereka akan segera melaporkan hal tersebut setelah sidang kasus tersebut selesai digelar.

“Kami akan laporkan Guntur terkait dengan masalah penistaan agama. Pak Irfani, klien saya, sudah siap untuk melaporkan Guntur terkait penistaan agama,” ujar kuasa hukum para korban, Chris Sam Siwu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).

Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan Guntur Bumi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Mereka akan melaporkan Guntur pasca vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ciri-ciri pencucian uang yang dilakukan Guntur dengan berusaha mengaburkan, menggelapkan atau menyembunyikan hasil kekayaannya menjadi rumah atau mobil mewah,” ujarnya lagi.

Terkait laporan penistaan agama, sambung Chris, Guntur, dalam persidangan, menyebut bahwa setrum sebagai pengobatan dalam Islam, dan terkait ayat-ayat suci yang dipakai Guntur dalam praktik pengobatan alternatifnya itu.

“Guntur tidak mau mengakui kesalahannya. Kami memiliki tanggung jawab moral karena tidak ingin ada korban baru atau guntur-guntur yang lain,” pungkasnya.

Hari ini Guntur Bumi menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan pleidoi oleh kuasa hukumnya, Arfiand Bondjol. Menyikapi hal itu, jaksa penuntut umum berencana akan mengajukan relik. Sidang akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda mendengarkan relik dari jaksa penuntut umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini