Laporan Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Eddies Adelia tinggal menunggu waktu. Berkas kasus tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya sebagai tersangka, rupanya dinyatakan P21 atau telah lengkap oleh pihak kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Itu sudah P21," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, Kamis, (11/9/2014), saat dihubungi wartawan.
Namun, ia tidak ingat kapan tepatnya berkas tersebut dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan. Sebab, ia belakangan ini sering berada di luar kota. "Yang jelas, sudah P21," lanjutnya.
Ia juga belum mengetahui persis kapan wanita berkerudung itu akan menjalani sidang perdananya di pengadilan. Karena setelah P21, akan ada tahap kedua yang mesti dilakukan, yakni menyerahkan barang bukti.
Nah, setelah penyidik menyerahkan barang bukti, jaksa berhak melakukan penahanan terhadap Eddies. "Bergantung penyidik kapan mau menyerahkannya. Jadi, setelah tahap kedua, jaksa boleh menahan tersangka selama 20 hari," ucapnya.
Eddies berstatus tersangka karena diduga terlibat tindak pidana kasus pencucian uang yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Setiawan. Ia ditengarai kecipratan karena sang suami memberi nafkah dari perbuatan tersebut. Ferry sendiri sudah divonis lebih dulu.