Laporan Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara Eddies Adelia terkait kasus penipuan sang suami, Ferry Setiawan, sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pemilik nama asli Ronih Ismawati Nur Azizah itu sudah mengetahui kabar tersebut melalui sang pengacara. Eddies pun hanya bisa pasrah menyikapi keadaannya sekarang ini.
"Saya baru dapat info dari pengacara saya katanya P21 baru kemarin. Saya pasrah dan berusaha tegar saja," ucapnya, saat dihubungi via pesan singkat, Kamis (11/9).
Eddies percaya Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik kepada dirinya untuk menghadapi semua masalah yang ada. "Saya serahkan semua pada Allah dan pengacara saya aja. Saya yakin kok Allah SWT itu tidak tidur," ungkapnya.
Seperti diketahui, Eddies Adelia diduga menerima uang dari Ferry Setiawan senilai total Rp 1 miliar yang diberikan melalui tujuh kali transfer. Polisi menduga uang tersebut hasil kejahatan Ferry.
Eddies pun disangkakan pasal 5 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara.