TRIBUNNNEWS.COM - Kasus Eddies Adelia akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan pun menetapkan Eddies ditahan per tanggal 18 September 2014 sampai 20 hari ke depan.
Keputusan Kejaksaan menahan Eddies membuat dirinya syok. Ia tak menyangka, niat baiknya menjalani pemeriksaan justru memasukkan dirinya ke dalam sel.
"Sedih ya, diperlakukan seperti ini, ya, berdoa," kata Eddies saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Eddies yang mengenakan baju pink ini direncanakan akan menjadi tahanan titipan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta. Ia diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari suaminya, Ferry Setiawan. Ferry kini sudah diputus menjalani tahan selama 5 tahun atas kasus penipuan. Eddies disangkakan pasal TPPU dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, Eddies Adelia diduga menerima uang dari Ferry Setiawan senilai total Rp 1 miliar yang diberikan melalui tujuh kali transfer. Polisi menduga uang tersebut hasil kejahatan Ferry.
Eddies pun disangkakan pasal 5 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Icha/ Nova)