Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendekamnya Eddies Adelia dibalik jeruji besi Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 hari kedepan, menyisakan sebuah ganjalan bagi sang pengacara, Ina Rachman. Ia meyakini ada sesuatu yang terjadi hingga akhirnya Eddies harus menerima keadaannya sekarang.
"Pasti ada apa-apa nih. Hanya saja kami selaku kuasa hukum, kami tidak bisa jabarkan. Biar nanti sidang yang bicara," ucap pengacara Eddies Adelia, Ina Rachman, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014).
Hal senada juga disampaikan pengacara Eddies lainnya, Mulyaharja. Ia justru mempertanyakan mengapa seorang istri yang menerima nafkah dari suami, harus mendekam di penjara.
"Apakah seorang istri harus nanyain uang itu halal atau haram ke suaminya? Kan enggak," ungkapnya.
Mulyaharja juga heran mengapa pihak kejaksaan bersikeras menahan pemilik nama lengkap Ronia Ismawati Nur Azizah itu. Padahal ada alasan-alasan tertentu seseorang harus ditahan di penjara.
"JPU anggap Eddies mesti ditahan, tidak ada alasan subyektif dan obyektifnya menahan Eddies. Padahal dalam KUHAP itu diatur jaminan (supaya orang enggak ditahan) tapi nyatanya enggak ada pertimbangan," tegasnya.