Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Executife Officer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga melaporkan penyanyi dangdut, Dewi Persik, Jumat (19/9/2014) siang ke Polda Metro Jaya.
Pantauan Tribunnews.com, Johnson datang didampingi oleh pengacaranya Hotman Paris pukul 14.20 WIB menggunakan mobil mewah bernopol B 666 ANE.
"Kedatangan disini, saya mendampingi pria ganteng (Johnson) membuat laporan polisi, soal pencemaran dan fitnah terhadap Dewi Persik," kata Hotman di Mapolda Metro Jaya.
Dalam laporan nanti, pihak Johanson melaporkan soal Dewi Persik yang mengaku pernah menikah dengan Johnson.
Atas pernyataan Dewi Persik itu, ia dilaporkan mengenai pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Bukti yang saya bawa banyak print twiter dan berita-berita di media," tambahnya.