TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Dewi Perssik dianggap melakukan fitnah serta pencemaran nama baik terhadap CEO Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga . Dalam surat laporan yang diperlihatkan pengacara Hotman Paris Hutapea, Dewi Perssik dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara yang tak main-main.
Ditegaskan Hotman, langkah hukum ini diambil agar polisi bisa sesegera menyelidiki kasus fitnah dan pencemaran nama baik ini. Pihak Johnson berharap jika polisi dapat mengambil tindakan hukum agar Dewi Perssik bisa jera. "Ini pengaduan agar polisi menyidik, biar cepat masuk ke pidana," kata Hotman. "Ini untuk pembelajaran juga," imbuh Johnson.
Okki/Tabloidnova.com