Johnson Yaptonaga (tengah) laporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWS.COM - Chief Executive Officer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga resmi melaporkan pedangdut Dewi Perssik ke polisi. Dewi dituding telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Johnson. Laporan Johnson itu tercatat dengan nomor LP/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus.
"Hari ini klien saya Johnson Yaptonaga , pimpinan Lamborghini Jakarta, telah melaporkan seorang wanita bernama Dewi Perssik, penyanyi dangdut, atas dugaaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik," ujar Hotman di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/9).
Melalui pengacaranya, Johnson mengaku gusar dengan pernyataan Dewi yang menyebutkan kalau ia dan Dewi memiliki hubungan asmara. Belum lagi, Dewi mengumbar pernyataan-pernyataan tak pantas yang menceritakan kedekatannya dengan Johnson.
"Alasan mengapa pelapor ini (Johnson) buat laporan, karena telah tersebar di media, yaitu seolah-olah Johnson ini sudah menikah dengan Dewi Perssik, ada kata-kata dia kekasihnya, tertulis kata-kata sudah tidur bersama, ini merugikan nama beliau," kata Hotman sambil menunjukkan surat laporan perkaranya.
Atas celotehan Depe di jejaring sosial, Yaptonaga merasa malu berat kepada keluarga, kerabat dan klien-klien kerjanya. Karena itu, Depe dijerat dengan ancaman penjara enam tahun.
Okki/Tabloidnova.com