News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ariel Bebas Murni

Terima Surat Bebas Murni, Ariel Tak Banyak Bicara

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ariel Noah berpose dengan Kasie Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas 1 Bandung, Budiana, seusai menerima Surat Pengakhiran Bimbingan yang menandakan pria beramput perak itu kini telah bebas murni dari hukumannya.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Nazriel Irham alias Ariel Noah tiba di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Bandung di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (22/9/2014) siang.

Ariel datang sekitar pukul 12.35. Ariel datang menumpang Toyota Innova warna krem bernopol B 1842 SIB.

Begitu tiba, Ariel yang dikawal dua orang pria langsung masuk dan naik ke lantai dua menuju ruangan Pembimbingan Klien Dewasa. Diruangan ini Ariel disambut Kasie Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas 1 Bandung, Budiana.

Setelah itu Ariel dibawa ke ruangan yang disiapkan untuk jumpa pers. Disini Budiana secara simbolis menyerahkan Surat Pengakhiran Bimbingan kepada pria yang saat ini tengah dekat dengan artis Sophia Muller tersebut. Surat itu menandakan Ariel kini telah bebas murni dari hukumannya.

Meski telah disediakan tempat dan waktu untuk jumpa pers, sejumlah awak media yang memenuhi kantor Bapas harus menelan kekecewaan karena mantan kekasih Luna Maya itu enggan menjawab pertanyaan media sehubungan dengan pembebasannya itu.

"Nantilah, nanti sore (Senin sore, red) kan kami mau jumpa pers di Green Cafe (Bandung), nanti disana saya mau ngomong panjang lebar," kata Ariel yang kini tampil dengan warna rambut perak itu.

Praktis, pria yang tersandung kasus video syur itu hanya berada selama 30 menit di kantor Bapas. Ariel pun dengan pengawalan ketat langsung diboyong keluar kantor dan dibawa pergi dengan menumpang mobil yang sama.

Ariel divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ariel telah menjalani duapertiga masa hukumannya di Rutan Kebonwaru. Dan sisanya mendapatkan pembebasan bersyarat. (san)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini