TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hal mengejutkan terjadi saat sidang lanjutan kasus pembakaran rumah Pipik Dian Irawati berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2014) siang.
Seperti biasa, sebelum sidang dilangsungkan, ketua majelis hakim bertanya kepada terdakwa seputar kondisi kesehatannya.
"Apakah terdakwa dalam kondisi sehat, sehingga sidang bisa dilanjutkan?" tanya ketua majelis hakim. Namun, tak ada respon dari tersangka IV. Ia pun terus menerus menunduk. "Coba, posisi duduknya dibetulkan, duduk yang tegak dan bersandar di kursi," tegur ketua majelis hakim.
Namun, lagi-lagi penyataan itu tak digubris oleh IV. Lelaki muda itu masih menunduk dan tak lama kemudian ada cairan darah yang keluar dari mulutnya. Seketika IV muntah darah dan menggegerkan seisi ruang sidang. IV langsung menyeka sisa darah yang keluar dari mulut dan membekas di daerah bibirnya. Tubuhnya pun langsung dipapah untuk keluar dari ruang sidang.
"Mohon maaf, sidang tidak bisa dilanjutkan karena terdakwa dalam kondisi tidak sehat," ucap seorang jaksa penuntut umum (JPU), kepada kuasa hukum Pipik, Sandy Arifin SH .
Sekitar sepuluh menit sidang diskors lantaran kegaduhan itu, akhirnya ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.
"Skors saya cabut, setelah majelis memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa yang sakit, persidangan ini ditunda selama seminggu. Jadi untuk saksi yang hadir bisa dipanggil kembali. Ditunda Rabu 8 Oktober 2014. Sidang selesai dan ditutup," ucap ketua majelis hakim sambil mengetuk palu. (Okki/Tabloidnova.com)