Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Hilarius Duha, mengatakan belum ada pencabutan laporan atas pedangdut Dewi Perssik mengenai kasus pencemaran nama baik kepada terhadap Johnson Yaptonaga.
Hilarius menjelaskan kehadiran kuasa hukum Dewi Persik ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (3/11) siang, adalah untuk menunda pemeriksaan terlapor Depe.
“Pengacara datang untuk menunda dulu (pemeriksaan,-red). Dia hanya mengatakan ditunda dan akan dijadwalkan ulang. Harusnya dijadwalkan pemeriksaan pada hari ini,” tutur Hilarius Duha.
Dalam laporan TBL/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Dewi Persik dilaporkan pasal pencemaran nama baik dan Fitnah, yakni 310 dan 311 KUHP. Serta dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, kuasa hukum Dewi Persik, Maha Awan Buwana mengatakan rencananya pada Senin ini, berkas laporan tersebut akan dicabut oleh pihak pelapor (Johnson Yaptonaga).
Namun, sampai saat ini menurut Hilarius, laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Dewi Persik belum dicabut. “Sampai sekarang kita belum menerima (pencabutan laporan,-red),” ujarnya.