Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan antara Chief Executife Officer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga dan pedangdut Dewi Persik diselesaikan melalui upaya mediasi.
Kuasa hukum Dewi Persik, Maha Awan Buwana menyampaikan hal tersebut di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/11) siang.
"Ada pemanggilan dari Polda Metro Jaya. Sebelum pemanggilan ada yang memediasi kedua orang ini. Kasus ini selesai dan didamaikan oleh Raja Saptaoktohari (Mediator,-red)," kata Maha Awan Buwana.
Dalam laporan TBL/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Dewi Persik dilaporkan pasal pencemaran nama baik dan Fitnah, yakni 310 dan 311 KUHP. Serta dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Maha Awan Buwana mengatakan rencananya pada Senin ini, berkas laporan tersebut akan dicabut oleh pihak pelapor.
"Rencananya, hari ini pencabutan laporan oleh pelapor ( Johnson Yaptonaga ,-red). Alasan pencabutan karena permasalahan ini sudah sama-sama diselesaikan," tuturnya.
Sayang tak disebutkan jelas, bagaimana bentuk perdamaian antara kubu Depe dan Yaptonaga? Apakah Depe sudah meminta maaf? Entahlah.Seperti diketahui, bos Lamborghini sempat memperkarakan Depe karena berceloteh dirinya sudah dinikahi siri oleh seorang pengusaha otomotif.
Dari celotehan Depe, Yaptonaga merasa dirinya yang dimaksud dalam celotehan Depe sehingga ia merasa dipermalukan karena sudah berkeluarga.