TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Polda Metro Jaya akan memanggil Chief Executive Officer Lamborghini Johnson Yaptonaga terkait laporannya terhadap penyanyi dangdut Dewi Perssik. Johnson akan ditanya mengenai perseteruannya dengan penyanyi itu.
"Minggu depan pelapor diperiksa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/9/2014).
Hotman Paris, pengacara Johnson Yaptonaga, melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada Jumat (19/9/2014). Johnson merasa dirugikan atas pemberitaan di media mengenai dirinya dengan Dewi. (Baca: Awal Laporan CEO Lamborghini, Klik di Sini)
Di berbagai pemberitaan, Dewi mengaku-ngaku sebagai kekasih Johnson. Bahkan, ia mengaku akan menikah dengan pengusaha muda tersebut. Klaim tersebut bahkan juga dilakukan Dewi di media sosial Twitter.
Johnson sudah pernah memperingati Dewi agar berhenti mengklaim sebagai kekasihnya. Namun, peringatan itu dihiraukan. Akhirnya, Johnson memilih untuk menempuh jalur hukum.
Atas perkara ini, Dewi Perssik akan dilaporkan dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Dewi terancam hukuman di atas lima tahun penjara.