TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eddies Adelia langsung mengajukan pengalihan penahanan usai menjalani sidang perdananya. Ia meminta agar hakim ketua mengabulkan permohonannya untuk pengalihan tahanan dari tahanan kejaksaan menjadi tahanan rumah .
"Tadi kami mengajukan status pengalihan penahanan secara hukum. Kami tidak mengajukan penangguhan penahanan, hanya pengalihan penahanan. artinya pemindahan tahanan menjadi di rumahnya," kata Ina Rachman, kuasa hukum Eddies Adelia, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Menurut Mulya Harja, kuasa hukum Eddies yang lain, penangguhan penahanan tersebut sangat wajar dilakukan. Sebab, dari pasal yang ada, Eddies masih bisa dikabulkan permintaannya.
"Pasal 31 KUHAP dimungkinkan seseorang untuk pengalihan penahanan. Pasal 21 berkaitan dengan alasan-alasan penahanan, alasan subyektif dan obyektif, pasal 22 ada macam-macam penahanan. Artinya penahanan itu tidak hanya tahanan kota dan rutan, tapi ada tahanan kota dan tahanan rumah ," jelas Mulya.
"Kalau kita lihat dari sisi Eddies, seharusnya layak dikabulkan permohonannya. Dia enggak tahu menahu kasus suaminya, Ferry, yang berprofesi sebagai pengusaha batu bara. Kemudian nafkah perbulan 100 juta itu sangat wajar," lanjutnya.(Icha/Tabloidnova.com)