TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ludwig Frandz Willibald menunjuk pengacara Harvardy Muhammad Iqbal untuk mengajukan gugatan pembatalan pernikahan terhadap Jessica Iskandar.
Selama ini, pihak Ludwig lewat Harvardy enggan buka suara terkait isi gugatan yang diajukan ke pengadilan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersedia membukaisi .gugatan apa saja yang diajukan oleh Ludwig pada Jessica Iskandar.
"Tuntutannya (pihak Ludwig) hanya pembatalan pernikahan. Terkait perkawinan penggugat dan tergugat saja. Pembatalan itu berarti sudah ada pernikahan sebelumnya," jelas juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Yunus SH MH seperti dikutip Tribunenws.com dari yang Tabloidnova.com.
Berikut adalah potongan tuntutan yang diajukan oleh Ludwig, melalui kantor pengacara Harvardy Muhammad Iqbal atau HMP Advocates:
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Ludwig Frandz Willibald) dan Tergugat (Yesisca Iskandar atau Jessica Iskandar) batal yang dimulai sejak keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (Dukcapil DKI Jakarta) dan Turut Tergugat II (Gereja Yesus Sejati) untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini.
- Menghukum Tergugat (Yesisca Iskandar atau Jessica Iskandar) untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat kami, Kuasa Hukum Penggugat HMP Advocates
Harvardy Muhammad Iqbal, SH MH
Windri Marieta Ayuningtyas, SH, FCIArb
Sylvia Marisa Mauren, SH