TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana perkara pembatalan pernikahan antara Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard Erbgraf Von Waldburg Wolfegg Waldsee (24) dengan Jessica Iskandar (26) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014). Jessica dan Ludwig sama-sama tidak hadir di ruang sidang. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Di ruang sidang sendiri, selain hadir kuasa hukum para pihak, juga hadir tergugat I, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Purba Hutapea, dan tergugat II, kuasa hukum Gereja Yesus Sejati, Edy Santoso SH. Pada kesempatan ini Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna memberikan kesepatan para pihak untuk memperlihatkan surat kuasa masing-masing.
"Pada sidang perdana, ketua majelis menyimpulkan kedua pihak hadir dengan lengkap," ujar Made Sutrina SH., MHum, seperti dikutip Tribunnews.com dari Tabloidnova.com.
Sebelum kuasa hukum Ludwig mengajukan surat kuasa, ia meminta kepada ketua majelis hakim agar sidang digelar secara tertutup . Namun, keinginan itu belum diputuskan oleh oleh ketua majelis hakim. "Kami memohon kepada ketua majelis hakim agar sidang dilangsungkan secara tertutup," pinta Harvardy Muhammad Iqbal SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
"Nanti akan kami pertimbangkan," jawab ketua majelis hakim, Made Sutrisna.(Okki/Tabloidnova.com)