TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Ludwig Franz Willibald terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta di PTUN, kembali digelar. Hal tersebut terkait pembatalan pernikahan Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald.
Dalam sidang lanjutan, pihak Ludwig diminta untuk melakukan revisi terhadap gugatan yang telah diajukan sebelumnya. Hanya saja perubahan gugatan yang diajukan tidak banyak.
"Sidang minggu lalu diminta merevisi gugatan supaya sempurna. Hari ini sudah mempersiapkan revisi gugatan tersebut ke muka persidangan," ucap Harvardy Muhammad Iqbal, saat dijumpai di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).
Langkah Ludwig mengajukan gugatan semata untuk mempertanyakan mengapa bisa ada akta pernikahan dirinya dengan Jessica. Pasalnya ia merasa tidak pernah melangsungkan pernikahan dengan pemain film 'Dealova' itu.
"Kalau gugatan di PTUN itu kan hanya menilai apakah akta perkawinan bertentangan dengan hukum atau tidak atau sah atau tidak, hanya menegaskan kesitu. Juga proses penerbitannya sesuai prosedur atau enggak," ujarnya.
Saat disinggung mengenai bukti-bukti, hal tersebut masih dalam proses dan belum sampai pada tahap itu. Pasalnya saat ini apa yang dilakukan baru tahap awal.
"Masih nanti. Kan agendanya masih persiapan, masih mengajukan gugatan revisi saja," katanya.
Sekadar diketahui ada delapan pasal yang digugat oleh Ludwig, di antaranya Pasal 83 Peraturan Pemerintah No 37 tahun 2007 dan Pasal 67 ayat (3) huruf (A) Peraturan Presiden No 25 tahun 2008 karena penggugat tidak pernah menerima dan mengisi formulir pencatatan perkawinan. Sidang perkara juga sudah disidangkan pada 6 November kemarin dengan mengagendakan pemeriksaan persiapan.