TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ludwig menggugat karena tidak pernah merasa melakukan pernikahan dengan Jessica Iskandar.
Kuasa hukum Ludwig pun mempertanyakan bagaimana surat-surat yang ada sebelumnya. Apakah dokumen resmi yang ada sebelumnya palsu?.
"Nah itu yang harus kita buktikan. Yang kita gugat pejabatnya, nanti kita lihat," ucap Harvardy Muhammad Iqbal, kuasa hukum Ludwig, saat dijumpai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).
Harvardy menegaskan kliennya menginginkan adanya pembatalan pernikahan. Pasalnya sejak awal Ludwig tidak pernah merasa melangsungkan pernikahan.
"Karena memang yang kita ajukan pembatalan. Kita ingin pernikahan itu dibatalkan dan kami sudah mempersiapkan semua," tuturnya.
Sebelumnya kuasa hukum Ludwig telah melakukan revisi terhadap gugatan yang diajukan sebelumnya. Harvardy mengatakan ada beberapa point yang telah dirubah, sesuai dengan situasi sebenarnya.
"Point-nya ada banyak, nanti bisa dilihat dan dibacakan karena memang dalam PTUN yang jadi tergugat adalah pejabat tata usaha negara," ucapnya.