Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa Dewi Perssik alias Depe dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap bos Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga.
Mantan istri dari Saipul Jamil itu dijadwalkan datang ke Mapolda Metro Jaya pada Senin (17/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kehadiran Depe kali ini diperiksa sebagai saksi dari kasus yang menjeratnya.
Apabila terbukti telah melakukan tindak pidana, maka, Rikwanto menjelaskan status Depe akan ditingkatkan menjadi tersangka.
"Status Depe memang terlapor. Kalau sekarang pemeriksaan sebagai saksi, itu teknis. Kita verifikasi apa yang terjadi, apa yang disampaikan, memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika memenuhi itu akan ditingkatkan sebagai tersangka," ujar Rikwanto.
Ini merupakan pemanggilan ketiga Depe yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Di dua pemanggilan sebelumnya, menurut Rikwanto, Depe tidak bisa memenuhi panggilan karena berada di luar kota. Depe sudah mengonfirmasi atas ketidakhadirannya itu.
"Waktu itu tidak hadir, ada keterangan ke luar kota dan ke luar negeri. Yang penting alasannya logis kenapa tidak datang," ujarnya.
Dalam laporan TBL/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Dewi Persik dilaporkan pasal pencemaran nama baik dan Fitnah, yakni 310 dan 311 KUHP. Serta dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.