News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bule Australia Diputuskan Bersalah Gunakan Vila Jeremy Thomas Tanpa Izin

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jeremy Thomas membuat laporan dugaan penyerobotan villa yang dilakukan seorang warga negara Australia, Alexander Patrick Morris, di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu (8/10/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jeremy Thomas (43) merasa lega. Pasalnya, sidang perkara atas sengketa vila di Ubud, Bali, dengan pria asal Australia, Alexander Patrick Morris telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali.

Hasilnya, Patrick bersalah karena telah terbukti menggunakan vila tanpa seizin pemain sinetron Dewi Fortuna dan Bella Vista itu.

"Pengadilan menjatuhkan pidana kepada Patrick penjara selama satu bulan, dan menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dari keputusan hakim dengan percobaan selama dua bulan," kata Simon Nahak, kuasa hukum Jeremy Thomas ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan kemarin.

Meski sudah mengetahui divonis bersalah, Patrick ternyata masih kukuh menempati vila yang menjadi sengketa.

"Dia (Patrick) mengetahui karena dia ikut sidang. Ini bukan verstek. Ini putusan menghadirkan pelaku, jadi pelaku sudah mendengarkan sendiri (vonisnya). Pengadilan akan mengeksekusi secepatnya," kata Simon.

Sementara itu, Jeremy berharap Patrick bisa meninggalkan vila yang menjadi sengketa tanpa harus menunggu eksekusi dari pengadilan.

"Setelah mendapatkan keputusan sidang, saya akan memberi waktu secepatnya. Karena saya masih punya rasa manusiawi, saya tawarkan kepadanya mau sukarela (keluar vila) atau dieksekusi. Kami sepakat untuk membiarkan kasus ini sesuai hukum saja," kata Jeremy.

Sebelumnya, Jeremy melaporkan tindakan Patrick ke Kepolisian Resor (Polres) Gianyar, Bali, 5 Oktober lalu. Laporan itu tertulis dengan Nomor Polisi LPB/82/X/2014/Res Gianyar.

Dalam laporan ini, Jeremy mengatakan Patrick telah menggunakan vila miliknya tanpa izin sejak 4 Oktober 2014.
Setelah itu, Jeremy kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini