TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Bella Sophie terkait penyitaan aset mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Rabu (19/11/2014), mulai pukul 10.30 hingga pukul 12.30, Bella diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Mantan kekasih Adjie Pangestu itu datang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung, ditemani pengacaranya. Bella terlihat mengenakan blazer putih, blus merah yang dipadu dengan rok mini, serta bersepatu hak tinggi.
Pemeriksaan Bella terkait sewa apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Apartemen yang disewa Bella itu telah disegel oleh Kejaksaan Agung terkait penyitaan aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Udar Pristono.
Pengacara Bella, Surfrensi A Manan, membenarkan bahwa pemeriksaan kliennya terkait kasus Udar Pristono. "Dipanggil kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan kasus Udar," kata Surfrensi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu siang.
Surfrensi melanjutkan, tidak ada kaitan antara Bella dan kasus Udar. Sebab, Bella menyewa apartemen tersebut melalui pihak ketiga. "Tidak ada relevansinya sama sekali. Kami juga menyewa melalui agen. Ada perjanjiannya, jelas. Perjanjian sewa-menyewa," ujar Surfrensi.
Bella disebut menyewa apartemen tersebut selama setahun, mulai Agustus 2014, dan berakhir pada Agustus 2015. Namun, apartemen itu disewa atas nama sang adik.
Ia baru menempati selama 4 bulan. Bella menyewa apartemen itu seharga Rp 500.000.000 selama setahun. "Itu sudah dibayar cash," ujar Surfrensi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa dua orang lainnya terkait dugaan TPPU Udar Pristono. Mereka yang diperiksa adalah Yanti Afandi, Kepala UPT Panti Sosial Gandaria I, Cilandak, Jakarta Selatan; dan Syntha Putri, seorang presenter televisi. Kejagung telah menyita aset Udar berupa apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, dan juga kondominium di Bali.