News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Misteri Pernikahan Jessica Iskandar

Majelis Hakim Kesulitan Melacak Alamat Jessica Iskandar

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan gugatan Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan gugatan, alamat Jessica Iskandar menjadi pokok pembicaraan.

Pasalnya Jessica tidak lagi berada di alamat yang diajukan selama ini. Hal tersebut membuat pemanggilan ibu satu orang anak itu terkendala. Hakim Ketua, Haryati, S.H., M.H, mengatakan bahwa sebagai pihak ketiga, kehadiran Jessica sangat diperlukan dalam jalannya persidangan.

"Kami sudah memanggil saudari Jessica Iskandar. Akan tetapi, surat tersebut kembali dengan catatan yang bersangkutan sudah pindah," kata Haryati saat memimpin jalannya persidangan, Kamis (20/11/2014).

"Bagaimana dari tergugat, apakah sudah ada komunikasi dengan Jessica Iskandar? Apakah ada alamat selain di Jalan Kelinci No.88, Ciganjur, Jakarta Selatan?" tanya Haryati kepada perwakilan Ludwig dan Kepala Dinas Dukcapil.

Mendengar pertanyaan hakim ketua, Fendry mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha untuk berkomunikasi dengan pihak Jessica Iskandar. Hanya saja hingga saat ini belum mendapatkan respon.

"Kami sudah berkomunikasi dan juga memberitahukan pihak Jessica Iskandar, akan tetapi belum ada respon," ungkap Fendry.

Sementara itu Harvardy mengaku tidak menahu mengenai alamat Jessica Iskandar selain yang tertera di dalam gugatan. "Kami tidak tahu alamat lainnya, yang kami tahu hanya Jalan Kelinci itu," jawab Harvardy dari pihak Ludwig.

Haryati menegaskan bahwa pemanggilan Jessica sangat diperlukan demi lancarnya persidangan. Jikapun nantinya Jessica tidak dapat hadir atau sudah pindah, yang bersangkutan harus memberitahukan dengan melampirkan surat pernyataan.

"Walapun dari pihak tergugat sudah berusaha komunikasi dengan pihak ketiga (Jessica Iskandar), kami tetap memanggil pihak ketiga. Kalau pun akhirnya, yang bersangkutan tidak bisa hadir atau sudah pindah, majelis hakim harus melihat surat pernyataannya," tegas Haryanti.

Oleh karena itu, sidang selanjutnya ditunda hingga tanggal 4 Desember 2014. Nantinya dalam sidang lanjutan tersebut mengagendakan pembacaan jawaban gugatan. Selain itu, majelis hakim juga berharap Jessika Iscandar sebagai pihak ketiga bisa dihadirkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini