TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eddies Adelia terlihat serius memperhatikan keterangan saksi satu per satu, sambil sesekali tangannya menggerak-gerakkan tasbih. Lima orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2014).
Saksi pertama membeberkan secara runut kronologis pertemuan serta kerjasama dengan suami Eddies Adelia, Ferry Setiawan .
Saksi pertama dengan tegas menyudutkan Eddies sebagai istri Ferry. Saksi yakin sekali bahwa Eddies menerima aliran dana miliaran Rupiah yang menjadi pangkal kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dituduhkan kepada Eddies dan suaminya, Ferry. "Dia kan istrinya, pasti terima aliran uang itu," ucap saksi pertama, Afriadi Malik.
Mendengar keterangan saksi yang terus menerus menyudutkan, dahi Eddies terlihat berkerut. Bahasa tubuhnya seolah mengatakan penolakan. Hingga di akhir keterangan saksi, Eddies mencoba meluapkan kekesalannya.
"Saya memang tidak kenal dengan saudara saksii. Saya memang menerima (uang dari Ferry) karena saya istri. Uang itu bukan hanya mengalir ke saya, ada orang yang menerima aliran dana juga, tapi tidak dijadikan tersangka seperti saya. Saya istrinya, wajar menerima uang dari suami," tegas Eddies. (Okki/Tabloidnova.com)