Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait laporan kasus pencemaran nama baik Johnson Yaptonaga yang melibatkan pedangdut Dewi Perssik (Depe).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan saat ini penyidik sedang berkonsentrasi untuk memanggil beberapa pihak termasuk rekan Depe.
"Di mana rekannya tersebut saat itu berada di dekat Depe. Penyidik berharap keterangan lain terutama dari rekan Depe. Ini dapat memperjelas persoalan," tutur Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/11/2014).
Rikwanto mengaku dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa Johnson dan Depe secara terpisah beberapa waktu lalu. Dari pemeriksaan itu diketahui hubungan keduanya seperti apa.
"Untuk pemeriksaan Johnson diketahui bos Lamborghini Indonesia ini hanya mengenal dan bertemu Dewi Persik satu kali. Itu pun dipertemukan dalam sebuah acara terkait bisnis. Bukan karena sengaja bertemu," tutur Rikwanto.
"Sementara dalam pemeriksaan Depe, diketahui bahwa Depe mengenal Johnson, tetapi memang tidak menikah," ungkapnya.
Rikwanto menegaskan kasus ini terus bergulir, karena belum ada pencabutan laporan dari pihak pelapor yakni Johnson Yaptonaga.
Apabila nanti Depe terbukti melakukan pencemaran nama baik, maka, mantan istri Syaiful Jamil itu terancam hukuman minimal lima tahun penjara.