News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Menjerat Syahrini dengan Ancaman Penjara Empat Tahun, Denda Semiliar

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi, Syahrini tampil dalam acara SCTV Awards 2014 di Studio 6 Indosiar dan SCTV, Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (29/11/2014) malam.

TRIBUNNEWS.COM -  Rumah karaoke milik Syahrini, Princess Syahrini , dituding mencatut sebuah lagu berjudul 'Aku Mencintaimu' yang diciptakan dan diproduseri oleh seorang penyanyi bernama Martin Carter . Lagu yang diciptakan dan dirilis tahun 2013 itu, diakui Martin, bertengger di rumah karaoke Princess Syahrini tanpa izin darinya. Ditemani pengacaranya, Martin melaporkan Syahrini ke kantor polisi.

"Menurut polisi, delik aduannya bisa ditindak. Kami melaporkan tentang pelanggaran hak cipta pasal 113 ayat (1), (2), (3) UURI No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta," ucap pengacara Martin, T. Djohansyah SH yang ditemui tabloidnova.com di Polres Jakarta Barat, jalan Letjen. S. Parman No.31, Jakarta Barat, Kamis (4/12).

Melihat pasal yang ditujukan kepada Syahrini, ancaman denda dan pidananya pun tak main-main. "Ini memang pasal baru, ancamannya denda Rp 1 miliar, hukuman badan empat tahun, pasal berikutnya denda Rp 100 Juta," kata Djohansyah.

Martin sendiri mengaku kaget dengan kejadian ini. "Saya kaget karena enggak ada permohonan izin, pas datang ke karaoke MTA, ternyata ada. Itu benar, video klip saya," tukasnya.

Okki/ Nova 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini