Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim mengabulkan keinginan pihak Jessica Iskandar menjadi tergugat intervensi, terkait tuntutan Ludwig Franz Willibald terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sudah ditetapkan dan diputuskan pihak JI dalam putusan sela ditetapkan masuk sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, tergugat dua intervensi," ujar Bryan Praneda, kuasa hukum Jessica, saat dijumpai di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2014).
Hal itu tentu disambut positif oleh sang kuasa hukum. Bahkan Bryan tidak mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas apresiasi dan upaya yang telah mereka lakukan.
"Tentunya berdasarkan alasan hukum, kami mengucapkan terima kasih oleh ketua majelis hakim atas putusan ini," sambungnya.
Dengan percaya diri Bryan menegaskan bahwa pihaknya akan membawa sejumlah bukti-bukti terkait dimana pernikahan yang terjadi antara kliennya dengan Ludwig adalah sesuatu yang sah. Bahkan tidak menutup kemungkinan Jessica kut hadir dalam persidangan selanjutnya.
"Kami akan lampirkan sebagai barang bukti. Bahkan kalau dibutuhkan JI hadir, ya pasti akan kita minta," ungkapnya.
Keputusan majelis hakim terkait langkah Jessica, sedikit banyak memberikan keuntungan bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sebagai pihak tergugat. Pasalnya keinginan Dukcapil dan Jessica sama-sama ingin membuktikan bahwa akta pernikahan yang telah keluar sah adanya.
Sidang lanjutan kembali digelar pada minggu depan tepatnya pada 18 Desember mendatang yang mengagendakan jawaban dari pihak tergugat dua intervensi alias Jessica Iskandar.