Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan antara Ludwig Franz Willibald dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (11/12/2014).
Sidang kali ini mengagendakan sikap majelis hakim akan keputusan Jessica Iskandar apakah masuk sebagai pihak intervensi atau tidak. Majelis hakim mengabulkan permohonan Jessica sebagai pihak intervensi sementara kuasa hukum Ludwig justru menolak hal tersebut.
"Bahwa pihak penggugat menolak, keberatan terhadap permohonan pihak ketiga tentang kehadiran pihak Jessica Iskandar," ucap Haryanti, Ketua majelis hakim saat memimpin jalannya persidangan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2014).
"Sebagai pemohon kiranya majelis hakim mengabulkan permohonan dan memutuskan serta menarik Jessica sebagai pihak ketiga yakni sebagai tergugat dua intervensi," lanjut Haryanti.
Keputusan Jessica sebagai pihak intervensi, bak angin segar bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Pasalnya langkah Dinas Dukcapil menjadi lebih mudah dalam mempertahankan keaslian akta pernikahan Jessica dan Ludwig yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Seperti diketahui Ludwig bersikeras agar pernikahannya dengan Jessica dibatalkan. Pasalnya Ludwig merasa tidak pernah menikahi Jessica.