News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Nadya Mulya: Biadab Ayah Saya Divonis 12 Tahun

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (tengah) berpelukan dengan putrinya Nadya Mulya (kanan), dan istrinya Anne Mulya (kiri) sebelum menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014). Sebelumnya Budi dituntut 17 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nadya Mulya tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman sang ayah, Budi Mulya. Menurut Nadya, putusan 12 tahun penjara itu jelas menandakan ketakutan majelis hakim PT DKI Jakarta terhadap KPK.

"Yang pasti saya kecewa. Saya berpikir di sini hakim kan wakil Tuhan berani mengambil keputusan sesuai hati nurani mereka. Putusan hakim menurut saya lebih takut kepada kepada KPK dibandingkan kepada Tuhan," kata Nadya yang hendak menjenguk ayahnya di KPK, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Nadya menegaskan keluarganya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan terhadap ayahnya. Pengajuan kasasi tersebut, kata Nadya, sekaligus mengajak masyarakat membuka mata mengenai kasus yang menjerat ayahnya itu.

Nadya berkeyakinan ayahnya yang saat itu menjabat deputi gubernur Bank Indonesia bidang moneter tidak akan mampu membuat kebijakan dana talangan (bail out) Bank Century Rp 6,7 triliun.

"Sekarang saya sekeluarga akan berupaya ditingkat kasasi karena saya tahu, dan meyakini bapak saya tidak bersalah. Saya ingin mengajak masyarakat untuk lebih jeli, ayo kita buka juga kasus Century ini. Apakah iya seorang deputi gubernur bidang moneter bisa mengakibatkan yang dinamakan bailout Rp 6,7 triliun ini?" kata dia.

Runner Up kontes kecantikan Puteri Indonesia 2004 itu mengaku jika memang ingin menuntaskan kasus tersebut, penumpang gelap pada kasus tersebut harus diselidiki. Ibu dua anak tersebut sebenarnya ikhlas jika ayahnya dikorbankan dan dituntut hukuman paling minimal.

Namun, dituntut (divonis) 12 tahun penjara, kata Nadya, adalah putusan yang tidak berperikemanusiaan.

"Kalau mau dicari penumpang gelapnya ayo, kita cari penumpang gelapnya. Bapak saya tidak bersalah, banyak yang mengatakan Budi Mulya dikorbankan. Kalaupun seandainya dikorbankan, kami sekeluarga siap dengan tuntutan paling minimal karena hidup ini memang tidak adil. Tapi jika bapak saya diberi tuntutan hingga 12 tahun, itu benar-benar biadab sih," ujar Nadya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, menjadi 12 tahun penjara. Pada putusan Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi, Budi divonis penjara selama 10 tahun.

Pada putusan sebelumnya, Budi Mulya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan kepada Budi Mulya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Mulya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Afiantara.

Perbuatan Budi Mulya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini