News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Melahirkan

KPI Tegur Tayangan Langsung Persalinan Ashanty, Ini Sanksinya

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anang Hermansyah dan Ashanty berpose setelah putri mereka Arsy Andara Musicia Nur Hermansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah banyak menuai kritik, proses persalinan Ashanty yang ditayangkan RCTI dalam Reality Show Ekslusif Anakku Buah Hati Anang & Ashanty ditegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Dari pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis KPI menyimpulkan tayangan ini telah melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Tayangan pada 14 Desember 2014 mulai pukul 13.14 WIB ini dicap telah melanggar perlindungan kepentingan publik.

"Program tersebut menayangkan prosesi persalinan Ashanty selama kurang lebih 4 (empat) jam. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," demikian rilis KPI di website resminya.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). "Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis."

RCTI diminta KPI untuk tidak menayangkan kembali (Re Run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya di kemudian hari. KPI mengingatkan frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini