Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -Diam-diam Galih Purnama alias Ijonk sudah mengajukan permohonan cerai talak terhadap Cita Rahayu alias Cita Citata ke Pengadilan Agama Kota Bandung pada 24 Desember 2014. Permohonan itu telah diregister oleh Pengadilan Agama Kota Bandung dengan No Reg 5042/PDTG/PA Bandung.
"KUA Bojongloa Kaler Kota Bandung menyatakan bahwa sampai 17 Desember 2014 pernikahan antara Galih Purnama dengan Cita Rahayu masih tercatat resmi di KUA tersebut. Untuk itu pada 24 Desember 2014, Ijong mengajukan permohonan cerai talak," kata kuasa hukum Ijong, Rohman Hidayat SH di Bandung, Senin (5/1/2015).
Rohman mengatakan, secara hukum hingga saat ini Galih Purnama dan Cita Rahayu masih sah sebagai suami istri. Sebab belum ada putusan pengadilan tentang status pernikahan mereka.
Menurut Rohman, gonjang-ganjing pernikahan Ijonk dan Cita Citata mencuat ke publik karena Ijonk merasa tersinggung dengan pernyataan Cita Citata kepada media yang menyebutkan bahwa dirinya berstatus single dan ingin menikah di usia 25 tahun.
"Jadi ini tidak ada urusannya dengan kesuksesan Cita Citata. Klien kami juga tidak menuntut apa pun, apalagi materi. Ijong muncul karena tersinggung dengan pernyataan Cita Rahayu yang menyebutkan bahwa statusnya single, padahal hingga saat ini masih terikat perkawinan dengan Ijong," kata Rohman. (san)