TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai Fariz Rustam Munaf (56) ditangkap pada Selasa 6 Januari 2015 pukul 02.00 WIB, istri dan anaknya langsung mendatangi Polres Jakarta Selatan.
Oneng Diana Riyadini istri Fariz dan anaknya Syavergio Avia Difaputra tiba ke Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 16.30.
Syavergio yang mengenakan kaos oblong putih tampak tidak bersahabat dan kesal saat wajahnya disorot kamera. Anak bungsu Fariz itu menolak dengan mengangkat tangannya untuk menghalangi dan menyingkirkan kamera yang berada di dekatnya.
Bersama Syavergio, Oneng yang mengenakan kemeja putih, langsung memasuki ruangan Subnit III.1 untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya hingga saat ini masih berada di dalam ruangan tersebut.
Keterangan Oneng sangat diperlukan pihak kepolisian mengingat saat terjadinya proses penangkapan, istri Fariz RM tersebut berada di tempat kejadian. Oneng akan dimintai keterangan apakah dirinya mengetahui suaminya tersebut menggunakan narkoba atau tidak.
"Pada saat penangkapan, istri ada di dalam, Fariz di depan. Ada dua saksi dari luar," kata AKBP Hando Wibowo, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelum penangkapan di awal 2015 ini, Fariz pernah tersandung kasus narkoba, tepatnya 28 Oktober 2007 Ia ditahan polisi dalam sebuah razia di Jakarta. Fariz ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Setelah melalui tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja dan terancam UU Narkotika dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Fariz akhirnya divonis 8 bulan penjara potong masa tahanan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara.