News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Menyesal Pakai Narkoba, Fariz RM: Saya Lelah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LEGENDARY CHRISYE - Fariz RM, sedang menyanyikan lagu berjduul Sakura, di sela-sela acara jumpa pers X Dekade Project Legendary Chrisye di Jakarta Convention Centre, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2). Sejumlah rangkaian acara akan digelar dalam rangka mengenang penyanyi kenamaan dan musisi hebat, Chrisye. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz Rustam Munaf yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar dua minggu lalu, kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Pria berusia 55 tahun itu tertangkap di kediamannya di Jalan Camar 11 blok BE no 4 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Dia sedang bermain gitar. Kemudian, polisi menemukan selintingan ganja di asbak dan satu paket heroin di saku sebelah kanan.

"Ketika melakukan upaya penangkapan. Dia sedang sendiri sambil memainkan gitar. Jadi tidak ada orang lain di tempat itu kecuali dia. Dia menyesal dan menyampaikan saya lelah," tutur Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).

Kemudian, Fariz RM dibawa ke rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Pada Selasa siang, musisi yang dikenal melalui lagu Barcelona itu melakukan tes urine.

"Yang bersangkutan di bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan tes urine. Dari hasil tes urine, Fariz RM dinyatakan positif memakai jenis narkoba, yaitu ganja, heroin, dan sabu," kata AKBP Hando Wibowo.

Fariz RM disangkakan melanggar pasal 111, 112, dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini