Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Narkoba Polres Jakarta Selatan memeriksa musisi Fariz Rustam Munaf (FRM) atau yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM setelah penangkapannya, Selasa (6/1/2015) dinihari.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan Fariz ditangkap dini hari tadi di kawasan Tangerang Selatan dan polisi juga menyita beberapa jenis narkoba.
"Saat penggeledahan, ditemukan tiga alat bukti narkoba, yaitu satu paket heroin, satu paket ganja dan satu alat hisap (Bong)," terang Wahyu.
Atas perbuatannya, Fariz RM dikenakan Pasal 111 Jo 112 dan 114 tentang narkotika.