Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan hukuman seperti apa yang dapat dijatuhkan kepada Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM (56 tahun).
Kepala Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan apabila Fariz RM terbukti sebagai pecandu maka hukuman yang diberikan rehabilitasi.
"Apabila terbukti sebagi pecandu murni maka hukuman yang sesuai adalah rehabilitasi. Ini sesuai dengan Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009," ujar Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat dihubungi, Rabu (7/1/2015).
"Namun, karena tertangkap tangan dengan kriteria tertentu dapat dilakukan asesment oleh TIM Asesmen Terpadu. Ini dilakukan untuk menentukan status dan tingkat kecanduan," kata Sumirat.
Ini bukan kali pertama, Fariz RM berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus narkoba. Sebelumnya, pada 28 Oktober 2007, dia ditahan polisi dalam sebuah razia di Jakarta. Kombes Pol Sumirat Dwiyanto menjelaskan "Apabila sebelum tiga tahun melakukan perbuatan berulang maka hukuman dapat ditambahkan 1/3-nya," ujarnya.
Fariz RM ditangkap dikediamannya di Jalan Camar 11 Blok BE no 4 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Dia ditemukan dalam posisi memegang gitar.
Kemudian, polisi menemukan lintingan ganja di asbak dan satu paket heroin di saku baju sebelah kanan. Pada Selasa siang, musisi yang dikenal lewat lagu Barcelona itu melakukan tes urine di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Dari hasil tes urine, Fariz RM dinyatakan positif memakai narkotika, yaitu jenis ganja, heroin, dan sabu. Untuk sementara, pria berusia 56 tahun itu ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Ayah tiga orang anak itu disangkakan melanggar pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman pidana penjara selama empat tahun.