TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan MSA alias A (33 tahun), bandar yang memberikan narkotika kepada Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM.
MSA diamankan pada Senin (5/1/2015) sekitar pukul 23.30 WIB di SPBU Veteran, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dari tangan MSA turut diamankan barang bukti, yaitu sabu, alat hisap bong, beberapa buah papir, ganja, beberapa butir ectasy, alat hisap bong, canglong, handphone dan duit.
Polres Metro Jakarta Selatan merilis penangkapan MSA satu hari setelah menciduk Fariz RM. Hal ini dilakukan karena penyidik sedang dalam proses penyidikan kasus tersebut. "Untuk kepentingan penyidikan, Mas Fariz dirilis dulu baru bandar. Nanti kalau disebut ini (MSA alias A,-red), nanti pelaku yang lain akan kabur," tutur Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).
Dari hasil pemeriksaan, AKBP Hando Wibowo mengaku MSA menawarkan dan menjual narkotika kepada Fariz RM dikediamannya, di Jalan Camar 11 blok BE no 4 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Minggu (4/1/2015) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Jadi yang sudah habis terpakai heroin seberat 0,5 gram, lintingan ganja 0,5 gram. Kemudian, alat hisab bong, dan cangklong api," katanya.
Untuk sementara, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan mendalami kasus ini. Termasuk memburu dua bandar lainnya, yaitu D dan Z yang memberikan barang tersebut kepada MSA di Buncit, Mampang Prapatan pada 4 Januari.
"Untuk sementara, MSA mengaku mas Fariz yang diberikan barang. Nanti didalami siapa saja yang dibagi. MSA dapat barang dari D dan Z di Buncit, Mampang Prapatan. Keduanya masih dpo," tambahnya.