News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Sys Ns Sebut Fariz RM Teledor Karena Narkoba

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri dan penggagas Partai Demokrat, Sys Ns (kanan), dan Roy Marten (tengah), bersama aktivis Petisi 28, Haris Rusli, menjadi pembicara terkait Partai Demokrat, di Jakarta Selatan, Minggu (31/7/2011). Para pendiri dan penggagas Partai Demokrat itu merasa kecewa banyaknya kader partai yang terkait kasus korupsi. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sys Ns menyayangkan rekannya, Fariz RM, kembali ditangkap karena memakai narkotika. Dia menilai apa yang dilakukan pria berusia 56 tahun itu merupakan suatu kebodohan.

Salah satu pendiri Partai Demokrat itu menjenguk Fariz RM di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015). Selain dia, terlihat juga Oneng Diana Riyadini, istri dari Fariz RM.

"Sebuah ketololan dan keteledoran Fariz RM. Dia tidak berpikir istri dan anak serta karir," kata Sys NS.

Ini bukan kali pertama, Fariz RM berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus narkoba. Sebelumnya, pada 28 Oktober 2007, dia ditahan polisi dalam sebuah razia di Jakarta.

Fariz RM ditangkap dikediamannya di Jalan Camar 11 Blok BE no 4 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Dia ditemukan dalam posisi memegang gitar.

Kemudian, polisi menemukan lintingan ganja di asbak dan satu paket heroin di saku baju sebelah kanan. Pada Selasa siang, musisi yang dikenal lewat lagu Barcelona itu melakukan tes urine di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Dari hasil tes urine, Fariz RM dinyatakan positif memakai narkotika, yaitu jenis ganja, heroin, dan sabu. Untuk sementara, pria berusia 56 tahun itu ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.   

Selain menangkap Fariz, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu paket heroin, satu paket ganja, alat hisap sabu, bong, alumunium foil, dan korek api. Melihat barang bukti yang ditemukan.

Dia dikenakan tiga pasal, yaitu Pasal 111 soal kepemilikan ganja, Pasal 112 soal heroin, dan Pasal 114 soal psikotropika  dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz RM terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini