News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Ternyata Ada Pria Lain yang Ditangkap Bersama Fariz RM

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Hando Wibowo (tengah) bersama Fariz Rustam Munaf yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM (memakai topeng) saat menunjukkan barang bukti penangkapan Fariz RM di Polres Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015). Barang bukti penangkapannya berupa Heroin dan Ganja serta alat hisap sabu saat penangkapan di kediamannya. TRIBUNNEWS / JEPRIMA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat proses penangkapan Fariz Rustam Munaf (56) beberapa waktu lalu berlangsung, pencipta lagu 'Barcelona' dan 'Sakura' itu ternyata tidak sendirian. Hal itu disampaikan kuasa hukuam Fariz RM usai menjenguk kliennya tersebut di Polres Jakarta Selatan.

Khusus mengenai hubungan Fariz RM dengan orang tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa orang tersebut hanya lah teman atau kerabat.

"Pada saat proses dibawa oleh pihak penyidik, Pak Fariz enggak sendirian, ada satu teman, satu orang laki-laki. Namanya enggak bisa saya sebutkan, itu salah satu kerabatnya beliau," ujar Hendra Herdiansyah, kuasa hukum Fariz RM, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2014).

Saat disinggung mengenai keberadaan orang tersebut, Herdiansyah menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi berada di Polres Jakarta Selatan.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, alhamdulillah sudah dipulangkan semalam," ungkapnya.

Herdiansyah menegaskan dirinya tidak bisa berbicara banyak perihal siapa orang tersebut. Pasalnya a masih harus berbicara banyak terlebih dahulu dengan kliennya.

"Untuk lebih lengkapnya nanti ya. Saya harus bertemu dulu," kata Herdiansyah.

Sekadar informasi, pada 6 Januari 2015 pukul 02.00 WIB, Fariz RM ditangkap polisi karena penggunaan narkoba. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

Dari pemeriksaan urin, Fariz dinyatakan positif heroin, shabu, dan ganja. Sejumlah barang bukti pun diamankan seperti satu paket psikotropika jenis heroin, narkotika jenis ganja, beberapa alat hisap shabu, bong, alumunium foil, serta korek.

Sebelumnya Fariz RM juga pernah tersandung kasus narkoba, tepatnya pada 28 Oktober 2007. Fariz ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Setelah melalui tes urin, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja dan terancam UU Narkotika dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

Fariz akhirnya divonis 8 bulan penjara potong masa tahanan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini