TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat proses penangkapan Fariz Rustam Munaf (56) beberapa waktu lalu berlangsung, pencipta lagu 'Barcelona' dan 'Sakura' itu ternyata tidak sendirian. Hal itu disampaikan kuasa hukuam Fariz RM usai menjenguk kliennya tersebut di Polres Jakarta Selatan.
Khusus mengenai hubungan Fariz RM dengan orang tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa orang tersebut hanya lah teman atau kerabat.
"Pada saat proses dibawa oleh pihak penyidik, Pak Fariz enggak sendirian, ada satu teman, satu orang laki-laki. Namanya enggak bisa saya sebutkan, itu salah satu kerabatnya beliau," ujar Hendra Herdiansyah, kuasa hukum Fariz RM, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2014).
Saat disinggung mengenai keberadaan orang tersebut, Herdiansyah menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi berada di Polres Jakarta Selatan.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, alhamdulillah sudah dipulangkan semalam," ungkapnya.
Herdiansyah menegaskan dirinya tidak bisa berbicara banyak perihal siapa orang tersebut. Pasalnya a masih harus berbicara banyak terlebih dahulu dengan kliennya.
"Untuk lebih lengkapnya nanti ya. Saya harus bertemu dulu," kata Herdiansyah.
Sekadar informasi, pada 6 Januari 2015 pukul 02.00 WIB, Fariz RM ditangkap polisi karena penggunaan narkoba. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Dari pemeriksaan urin, Fariz dinyatakan positif heroin, shabu, dan ganja. Sejumlah barang bukti pun diamankan seperti satu paket psikotropika jenis heroin, narkotika jenis ganja, beberapa alat hisap shabu, bong, alumunium foil, serta korek.
Sebelumnya Fariz RM juga pernah tersandung kasus narkoba, tepatnya pada 28 Oktober 2007. Fariz ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Setelah melalui tes urin, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja dan terancam UU Narkotika dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Fariz akhirnya divonis 8 bulan penjara potong masa tahanan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara.