Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM (56 tahun) telah dipindahkan dari Mapolres Metro Jakarta Selatan ke tempat rehabilitasi narkoba di daerah Pondok Labu pada Rabu (7/1/2015) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan rehabilitasi atas nama Fariz RM yang disampaikan kuasa hukum pada Rabu kemarin. Pernyataan tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Fariz RM, Syafrie Noer.
"Fariz RM dipindahkan ke tempat rehabilitasi di Pondok Labu pada Rabu malam pukul 23.00 WIB. Kami mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pihak Polres Jakarta Selatan," tutur Syafrie Noer saat dihubungi Kamis (8/1/2015).
Syafrie Noer menjelaskan mengapa pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada musisi yang terkenal lewat lagu Barcelona itu diberikan rehabilitasi. Salah satu alasan karena di dalam pasal 54 dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diatur mengenai rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap penyalah guna narkotika.
"Alasan pertama karena kami (kuasa hukum,-red) mengajukan permohonan. Kedua, pemakai ada kecenderungan ketergantungan narkotika, dan ketiga karena diatur dalam undang-undang," tambahnya.
Ini bukan kali pertama, Fariz RM berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus narkoba. Sebelumnya, pada 28 Oktober 2007, dia ditahan polisi dalam sebuah razia di Jakarta.
Fariz RM ditangkap dikediamannya di Jalan Camar 11 Blok BE no 4 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Dia ditemukan dalam posisi memegang gitar.
Kemudian, polisi menemukan lintingan ganja di asbak dan satu paket heroin di saku baju sebelah kanan. Pada Selasa siang, musisi yang dikenal lewat lagu Barcelona itu melakukan tes urine di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Dari hasil tes urine, Fariz RM dinyatakan positif memakai narkotika, yaitu jenis ganja, heroin, dan sabu. Untuk sementara, pria berusia 56 tahun itu ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Selain menangkap Fariz, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu paket heroin, satu paket ganja, alat hisap sabu, bong, alumunium foil, dan korek api. Melihat barang bukti yang ditemukan.
Dia dikenakan tiga pasal, yaitu Pasal 111 soal kepemilikan ganja, Pasal 112 soal heroin, dan Pasal 114 soal psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz RM terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.