TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nikita Mirzani sepertinya harus menyerah atas putusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu yang menolak kasasi yang diajukannya. Ibu dua anak ini harus kembali menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
Tanggal 28 Desember 2014 lalu, surat eksekusi untuk Nikita sudah dilayangkan. Ini bukan pertama kali Nikita mendapat surat panggilan tersebut. Nikita pun akhirnya serahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
"Saya memenuhi undangan untuk hadir ke kejaksaan guna menjalankan sisa dari masa hukuman berdasarkan perhitungan kejaksaan," kata Nikita saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/1).
Diakui Nikita, kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk kesadaran dirinya sendiri. Sebagai warga negara yang baik, ia tak mau menentang hukum.
"Dan sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya berusaha mematuhinya agar kasus yang sedang saya hadapi bisa selesai dengan cepat," ucap Nikita.
Seperti diketahui, Nikita diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 4 bulan penjara atas kasus penganiayaan kakak beradik yang bernama Olivia Sandie dan Beverly Sandie di klub malam kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada September 2012 lalu.
Tak terima, Niki pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kalah. Hukuman yang harus diterima Nikita justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Setelah itu, Nikita beserta kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun akhirnya ditolak. Dan kini, istri dari Sajad Ukra itu menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Selatan.