Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ari Tri Sosianto (41) Gitaris Band Musikinia atau lebih dikenal bernama grup band Padi sebelumnya berhasil ditangkap anggota Satnarkoba Polres Jakarta Selatan di Studio Musik miliknya dibilangan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Kamis (22/1/2015) dini hari.
Penangkapan tersebut diungkapkan, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo bermula dari penelusuran pihaknya terkait adanya jaringan peredaran narkoba kelas atas di bilangan Ciputat, Tangerang Selatan.
Berselang dua minggu melakukan pengintaian, pihaknya pun berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis shabu bernama Rohmani alias Mani (44) warga Jalan Pinang Raya RT 09/01 Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan di rumah pelaku pada Rabu (21/1/2015) sekira pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan lebih dari 20 paket shabu dengan berat lebih dari 50 gram, uang sebesar Rp 1,8 juta, dan sejumlah alat hisap shabu. Usai ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
"Pengakuan tersangka, dia merupakan pemasok narkoba di kalangan atas dan artis. Selain itu, hasil pemeriksaan diketahui kalau tersangka menjual narkoba kepada tersangka kedua atas nama Ari Tri Susianto sebelumnya," jelasnya saat ditemui Warta Kota di kantornya, Kamis (22/1)
Merunut kesaksian tersebut, anggota Unit III Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Kanit III Obat Baya Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, Iptu Edy Suprayitno berhasil menangkap pria kelahiran Bogor, 11 September 1974 itu di studio musik di Jalan Matahari Raya Blok L1-28 RT 09/05 Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Rabu (21/1) pukul 17.00 WIB.