TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Personel grup band Padi, Ari Tri Susanto (40), yang sempat ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan lantaran mengonsumsi narkoba jenis sabu, dipindahkan ke panti rehabilitasi pada Jumat (23/1/2015) malam. Ia dipindahkan atas permintaan keluarganya.
“Sebelum dipindahkan, tim terpadu penegakan hukum, yaitu psikolog, psikiater, dokter medis, dan penyidik sudah melakukan assessment (pemeriksaan) untuk pertimbangan Ari direhabilitasi,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo, Jumat di Jakarta.
Pertimbangan dari tim ahli menunjukkan Ari membutuhkan proses rehabilitasi. Alhasil, Jumat malam sekitar pukul 21.00, Ari diberangkatkan ke sebuah panti rehab di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Rehabilitasi, kata Hando, tidak menghapuskan proses penegakan hukum atas Ari. Namun di tempat tersebut, Ari akan mendapatkan perawatan sehingga bisa membersihkan diri dari konsumsi narkoba.
Hando mengungkapkan, Ari dipindahkan ke tempat rehabilitasi yang sama dengan penyanyi Fariz Rustam Munaf yang sebelumnya juga ditangkap lantaran kasus narkoba. Selagi Ari menjalani rehabilitasi, Hando mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas penyelidikan gitaris tersebut.(Unoviana Kartika)