Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ludwig Franz Willibald, Harvardy Muhammad Iqbal menilai ada kejanggalan kala sidang lanjutan gugatan kliennya terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (29/1/2014).
Pasalnya surat keterangan yang diajukan pihak Dukcapil DKI Jakarta sangat bertentangan dengan waktu pernikahan yang katanya digelar pada 11 Desember 2013 kemarin.
"Kalau memang ada pernikahan pada 11 Desember, mengapa surat keterangan dari kelurahan, kecamatan pada tanggal 17 Desember mereka tidak pernah menikah," ucapnya, saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (29/1/2014).
Harvardy mengatakan surat yang dinilainya janggal adalah surat keterangan yang menurut pihak Dukcapil DKI Jakarta ada pencatatan perkawinan. Secara tersirat, hal itu membuktikan bahwa pernikahan yang selama ini dikabarkan tidak benar.
"Kan lucu kalau pada 17 Desember disampaikan para pihak belum pernah menikah, lalu apa yang ingin mereka sampaikan? Tidak adakan perkawinan pada tanggal 11 Desember 2013 itu," tuturnya.
"Menurut kami, bukti-bukti yang kami sampaikan dan bukti yang mereka sampaikan malah mendukung argumen kami, dimana memang tidak pernah ada pernikahan secara religi yang mereka dalilkan ada pada 11 Desember 2013," tegasnya.