Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan antara Ludwig Franz Willibald dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (29/1/2014).
Persidangan kali ini mengagendakan bukti-bukti dari pihak Ludwig serta para tergugat 1 dan tergugat 2 intervensi yakni Dukcapil DKI Jakarta dan Jessica Iskandar.
Saat berjalannya proses persidangan, kuasa hukum Ludwig, Harvardy Muhammad Iqbal, mempertanyakan bukti yang diajukan pihak tergugat. Pasalnya ada bukti yang menurutnya tidak dimasukkan di dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Haryati, SH, MH tersebut.
"Sebelum mengajukan saksi, kami ada komentar untuk tergugat. Katanya ada klarifikasi dari pihak gereja mengenai pernikahan, tanggal 2 Juli 2014. Katanya tidak ada pernikahan, tapi ternyata bukti surat itu tidak diajukan," ungkap Harvardy.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Dukcapil DKI Jakarta, beralasan bahwa hal itu terjadi semata-mata karena adanya pergantian kepemimpinan.
Sementara itu, usai persidangan Harvardy menegaskan pihaknya mengajukan sebanyak 21 bukti tertulis kepada majelis hakim. Sayangnya yang bersangkutan enggan memberitahukan secara detil apa saja yang dijadikan barang bukti.
"Banyak, berbagai macam bukti yang mendukung argumen kami bahwa perkawinan secara religi yang didalilkan mereka itu tidak pernah ada," tuturnya.
Rencanya sidang gugatan Franz terhadap Dukcapil DKI Jakarta akan kembali digelar pada minggu depan, tepatnya 5 Februari 2015. Sidang itu nantinya akan mengagendakan kesaksian dari penggugat.