Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan antara Ludwig Franz Willibald dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (29/1/2014).
Saat jalannya persidangan, kuasa hukum Dukcapil DKI Jakarta, Fenry Sunirat mengungkapkan bahwa akta pernikahan yang berjumlah dua dipegang seluruhnya oleh Jessica Iskandar. Hal itu menanggapi pertanyaan hakim ketua Haryati, SH, MH yang menanyakan keberadaan surat tersebut.
"Ada dua, untuk suami dan istri. Itu semua diserahkan ke pihak Jessica, bukan diserahkan ke pihak penggugat (Ludwig)," katanya.
Usai persidangan, kuasa hukum Jessica Iskandar, Brian Praneda mengatakan itu semua sesuai dengan keinginan Ludwig. Pasalnya Ludwig tidak ingin surat berharga itu hilang begitu.
"Itu karena permintaan dari Ludwig. Saat itu kan sedang bulan madu, ia takut surat itu tercecer jadi dititipkan ke Jessica," ungkapnya.