Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Iskandar, Brian Praneda mengajukan beberapa barang bukti dalam lanjutan sidang gugatan antara Ludwig Franz Willibald dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (29/1/2014).
Bukti-bukti yang diajukan tersebut merupakan persiapan Jessica dan Ludwig saat ingin melangsungkan pernikahan.
"11 itu meliputi percakapan, transkrip, BBM, email sebelum masa-masa perkawinan. Pada intinya adalah persiapan dokumen-dokumen yang akan diajukan untuk persyaratan perkawinan," katanya.
Brian menambahkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya sangat lah kuat. Pasalnya ada percakapan di antara kliennya dengan Ludwig yang sedang membicarakan pernikahan.
"Sangat kuat sekali bukti percakapan di antara mereka. WhatsApp, email, BBM adalah sesuatu yang enggak bisa terbantahkan. Memang kepengurusan persiapan pernikahan, mereka lakukan bersama-sama," tuturnya.
Brian menambahkan Ludwig berperan mempersiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan dokumen-dokumen pernikahan.
"Yang mempersiapkan dokumen-dokumen dari pihak Ludwig sendiri. paspor, macam-macam lah semua," katanya.