Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengamankan musisi Indonesia. Setelah Fariz Rustam Munaf dan gitaris grup band Padi, Ari Tri Sosianto, kali ini, drummer grup band Gong 2000, Yahya Karya Kosenpsianto (57 tahun) diciduk aparat karena kedapatan memakai narkoba.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hando Wibowo mengatakan Yahya diamankan bersama dua temannya, yaitu Erwinda (31 tahun) dan Sarah (28 tahun). Mereka diamankan di kediaman Yahya di Jalan Puri Mutiara 30 A Cipete Utara, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (6/2/2015) lalu.
"Kami menyita barang bukti empat buah alat bong, tiga paket sabu. Nanti alat bukti akan ditimbang di Badan Narkotika Nasional dan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri," tutur Hando Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Hando Wibowo menjelaskan mereka telah tes urine kemudian dinyatakan positif narkoba. "Mereka postitif amfetamin jenis sabu. Tiga-tiganya positif. Mereka mengaku baru tadi malam memakai narkoba," ujarnya.
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan. Mereka disangkakan melanggar pasal 112 juncto pasal 137 juncto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun.