News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Yahya God Bless Diciduk Polisi saat Lagi Nyabu di Rumah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampilan para personel Godbless dalam berbagai penampilan pada acara syukuran 40 tahun Godbless di industri musik Indonesia, yang berlangsung di Hotel Twin Plaza, Jakarta Barat, Selasa (7/5/2013). Selama 40 tahun berkarya, mereka sudah memiliki 6 album dan 20 kali gonta ganti personel, personel terakhir beranggotakan, Achmad Albar (vokal), Donny Fattah (bassis), Abadi Soesman (Keyboardis), dan Ian Antono, (Gitar). Resep bertahan hingga usia 40 tahun, menurut Iyek sebutan akrab Achmad Albar, karena masing-masing personel bisa saling menghormati, menjaga perasaan orang lain, saling mengisi dan tidak merasa paling jago diantara personel. Godbless didirikan pada 5 Mei 1973. Menandai usianya yang telah 40 tahun, Godbless akan menggelar konser pada 7 September 2013 mendatang di Meis, Ancol, Jakarta Utara. (WARTA KOTA/Nur Ichsan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengamankan musisi Indonesia. Setelah Fariz Rustam Munaf dan gitaris grup band Padi, Ari Tri Sosianto, kali ini, drummer grup band Gong 2000, Yahya Karya Kosenpsianto (57 tahun) diciduk aparat karena kedapatan memakai narkoba.

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hando Wibowo mengatakan Yahya diamankan bersama dua temannya, yaitu Erwinda (31 tahun) dan Sarah (28 tahun). Mereka diamankan di kediaman Yahya di Jalan Puri Mutiara 30 A Cipete Utara, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (6/2/2015) lalu.

"Kami menyita barang bukti empat buah alat bong, tiga paket sabu. Nanti alat bukti akan ditimbang di Badan Narkotika Nasional dan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri," tutur Hando Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Hando Wibowo menjelaskan mereka telah tes urine kemudian dinyatakan positif narkoba. "Mereka postitif amfetamin jenis sabu. Tiga-tiganya positif. Mereka mengaku baru tadi malam memakai narkoba," ujarnya.

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan. Mereka disangkakan melanggar pasal 112 juncto pasal 137 juncto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini