TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung memutuskan tidak menahan suami pedangdut Cita Citata yang tengah dalam proses perceraian Galih Permana alias Ijonk.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib menuturkan, setelah dilakukan analisa dan evaluasi kasus pencurian yang dilakukan tersangka, diputuskan tidak dilakukan penahanan.
"Sudah 1x24 jam, kami melakukan pendalaman, evaluasi dan analisa terhadap yang bersangkatan. Laporan sudah cukup bukti tindak pidana pencurian. Melihat pertimbangan tersebut kami putuskan tidak dilakukan penahanan," katanya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/2/2015).
Selain melihat hasil evaluasi, polisi juga mendapat jaminan dari keluarga, jika Ijonk tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Ada jaminan dari keluarga. Saat kami panggil kembali, yang bersangkutan bisa datang. Penjaminnya orang tuanya," ujarnya.
Ditanya apakah ada pembatasan dalam aktivitas Ijonk, Ngajib mengatakan Ijonk dapat beraktivitas seperti biasa termasuk hadir dalam proses sidang perceraian di Pengadilan Agama Bandung.
"Boleh silahkan (hadir dalam proses sidang perceraian). Tidak ada batasan yang bersangkutan melakukan aktivitas," tutur Ngajib.
Seperti diberitakan sebelumnya, suami pedangdut terkenal Cita Citata, Galih Purnama alias Ijonk dilaporkan ke Polrestabes Bandung oleh salah satu temannya bernama Audi Reza Hartanto (Arez) atas tuduhan pencurian alat musik milik Arez di studio musik yang berada di Kota Bandung.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ijonk dijemput paksa oleh penyidik usai menghadiri proses sidang cerai di Pengadilan Agama Bandung, Selasa (10/2) siang.(tis)