News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mandra Tersangka

Mandra Akui Terima Uang Tunai Rp 1,6 Miliar

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komedian Betawi, Mandra Naih, didampingi pengacaranya Sonie Sudarsono, menjelaskan tidak sama sekali melakukan korupsi seperti disangkakan Kejaksaan Agung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelawak dan seniman Betawi Mandra Naih alias Mandra membantah dirinya melakukan korupsi terkait tender program acara TVRI senilai Rp 40 miliar seperti yang dituduhkan dimana ia telah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Didampingi kuasa hukumya Sonie Sudarsono, Mandra mengatakan kasus ini berawal saat beberapa pihak mendatangi dirinya dan menawarkan untuk membeli beberapa film milik PT Viandra Production sebuah production house miliknya.

"Saya pikir dari pada gak kepake, dan kalau emang mereka mau, ya silakan saja dibeli," kata Mandra dalam jumpa pers di rumahnya di Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Rabu (11/2/2015).

Menurut Mandra, ia akhirnya menjual 3 film miliknya yang terdiri atas beberapa episode pada tahun 2013 ke pihak TVRI. Penjualan film, katanya, melalui beberapa broker dan penghubung. "Broker dan penghubungnya adalah Andiansyah dan mertuanya Iwan," kata Mandra.

Ia mengatakan karena mereka ini bolak-balik ke rumahnya mengurus segala sesuatunya, Mandra mengaku memberikan kuasa kepada mereka. "Supaya cepat dan kata mereka prosedurnya seperti itu," ujarnya.

Akhirnya, kata Mandra, transaksi pun terjadi. Total dana yang diterima Mandra adalah sebesar Rp 1,6 miliar. "Saya terima dananya Rp 1,6 Miliar, tidak melalui rekening dan bisa dikatakan secara tunai," kata Mandra.

Kuasa Hukum Mandra, Sonie Sudarsono menjelaskan tiga film milik PT Viandra Production yang akhirnya dibeli TVRI adalah 'Jenggo' sebanyak 26 episode di mana per episode dihargai Rp 35 juta, lalu 'Gue Sayang' sebanyak 20 epidose yang dihargai Rp 15 juta per episode, serta Zoro sebanyak 25 episode seharga Rp 15 juta per episode.

"Total yang diterima klien kami Mandra adalah Rp 1,6 Miliar. Sementara ternyata dalam berkas transaksi semuanya dihargai Rp 15,3 Miliar. Ini yang menjadi kejanggalan dan harus diusut semua," kata Sonie.

Bahkan katanya ada film Robotic beberapa episode yang merupakan asal Malaysia, namun oleh pihak broker dan penghubung dimasukkan ke film milik Viandra Production yang dijual ke TVRI. "Jadi ini janggal dan harus dibuka," ujarnya.

Selain itu kata Sonie, pihak penyidik juga harus menelusuri, dana Rp 40 Miliar dalam proyek tender itu kemana saja. "Semua ini membuat Mandra menjadi korban dan difitnah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini