TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pelawak dan seniman betawi Mandra Naih alias Mandra meneteskan air mata saat memberi keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka kasus korupsi atas dirinya oleh Kejaksaan Agung, di rumahnya di Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Rabu (11/2/2015) siang.
Meski menangus, dengan didampingi kuasa hukumnya Sonie Sudarsono, awalnya Mandra tampak tenang menjelaskan kasus dugaan korupsi yang dituduhkan padanya.Namun usai menelepon Iwan, broker penjualan film lama milik Production House Viandra miliknya, Mandra lalu tampak emosional.
"Saya ingin ini semua dibuktikan yang sebenar-benarnya. Kalau saya makan duit yang dituduhkan sumpahin saja rame-rame. Saya siap," kata Mandra berkaca-kaca, dengan logat betawi yang kental.
Mandara membantah jika dirinya menikmati uang hasil korupsi seperti yang dituduhkan."Sumpahin saya kalau sata siap," kata Mandra.
"Kafir saya kalau korupsi. Dan biar mati saya gak wajar, kalau saya melakukan itu. Korupsi ini adalah hal yang saya benci. Sejak kecil saya diajarin agama yang sangat kuat. Saya takut makan hak orang. Sepeser pun saya gak akan makan hak orang dengan korupsi ini. Nauzubillah Minzalik, kalau saya melakukan itu," papar Mandra sambil menangis tersedu-sedu.
Karenanya Mandra berharap penegak hukum mengusut kasus ini dengan baik dan benar. Ia juga mengaku siap diperiksa dan memberi keterangan sebenar-benarnya terkait kasus ini.
"Biar semuanya dibuka dan kelihatan siapa yang salah. Siapa yang makan cabe, kok saya yang dapet pedesnya," kata Mandra.
Sementara itu, kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono mengatakan bahwa kliennya Mandra sama sekali tidak terlibat dengan apa yang dituduhkan.
Menurut Sonie, dalam kasus ini ada beberapa broker dan perantara yang terlibat dan akhirnya menjerumuskan Mandra.
"Klien saya sama sekali tidak menerima uang korupsi yang dituduhkan," kata Sonie.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono pada Selasa (10/1) malam menetapkan Mandra menjadi tersangka kasus korupsi.
Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar.
Widyo memaparkan Mandra melalui perusahaannya PT Viandra Production pernah memenangi tender program siar di TVRI pada 2012. Tender itu diduga bermasalah.
Mandra pernah diperiksa pada November 2014. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir.(bum)